Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

Selama 2022 SumbarKehilangan Hutan 27.447 Hektare

Gambar
Sumatra Barat kehilangan hutan seluas 27.447 hektare selama 2022 berdasarkan analisis Citra Sentinel II yang dilakukan oleh tim Geographic Information System Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.  Luas tutupan hutan yang berkurang ini sebesar 1,5 persen dari total luas tutupan hutan di Sumatra Barat 1.744.549 hektare pada tahun 2021. Manajer Komunikasi KKI Warsi Rudi Syaf mengatakan penurunan tutupan hutan di Sumatra Barat disebabkan oleh banyak faktor. Dari pantauan Sentinel, hilangnya hutan terjadi di areal yang dibuka untuk perladangan dalam skala kecil di banyak tempat. Selain itu juga ada indikasi kegiatan ilegal dalam kawasan hutan, seperti untuk pertambangan emas tanpa izin. “Penghitungan tutupan hutan yang hilang ini kami lakukan di areal hutan alam di Sumatra Barat dengan analisis Citra Sentinel II dan tutupan hutan di Sumatra Barat mengalami penurunan dari tahun ke tahun,” kata Rudi Syaf dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun KKI Warsi 2022 di Padang, Jumat, 23 Desember

Hingga 2024, 100 Hektar Hutan Mangrove Pemerintah Targetkan Rehabilitasi

Gambar
Pemerintah Gorontalo memperkirakan rehabilitasi hutan mangrove mencapai 100 ribu hektar hingga 2024 nanti.  Hal ini dibahas pada Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di Ruang rapat Lantai III Kantor Bapppeda Provinsi Gorontalo, Selasa (13/12/2022). Ketua Tim Kelompok Kerja Mangrove Daerah ( KKMD ) Provinsi Gorontalo Hoerudin menyebutkan, keberadaan hutan mangrove di Gorontalo sudah menjadi perhatian di seluruh penjuru dunia. Karena itu, ke depan perlu adanya strategi untuk perlindungan untuk memperbaiki dan tetap memberikan ruang pemanfaatan sesuai dengan aturan yang ada. “Setelah mengikuti zoom, kita mengumpulkan laporan dari teman-teman yang melaksanakan kunjungan lapangan untuk identifikasi masalah mangrove yang di Provinsi Gorontalo,” kata Hoerudin. Adapun strategi pencapaian rehabilitasi mangrove nasional meliputi penguatan Kelompok Kerja Mangrove Nasional dan Daerah, mengusulkan program ABT/PEN mangrove, dan menggunakan prog

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat yang telanjur menanam sawit tanpa izin (ilegal) di kawasan hutan swadaya membentuk koperasi untuk mengikuti program perhutanan sosial sesuai aturan yang berlaku. "Sebaiknya warga membentuk koperasi agar mereka memiliki badan hukum untuk mengikuti program perhutanan sosial," kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu. Ia mengatakan hal itu terkait dengan upaya yang dilakukan instansinya untuk mencegah perambahan hutan yang dilakukan warga dan pengusaha di daerah maupun di luar daerah ini. Kemudian, katanya, warga yang tergabung dalam koperasi mengusulkan program perhutanan sosial kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Ia mengatakan saat ini sudah ada warga pemilik lahan perkebunan kelapa sawit seluas ratusan hektare dalam hutan di daerah ini yang berinisiatif membentuk koperasi. Selain itu, katanya, ada

Perusakan Hutan di Karawang Terancam Pidana Maksimum 10 Tahun dan Denda Rp7,5 Miliar

Gambar
Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan produksi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kepala Balai Gakkum KLHK Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin menyampaikan, kasus perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan produksi yang terjadi di Kabupaten Karawang segera disidangkan. Kasus perusakan lingkungan dan perusakan hutan negara di Dusun Simargalih V RT.16/RW.05 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, itu masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, BKPH Teluk Jambe. Atas hal tersebut, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Karawang. Berkas perkara itu kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik Kejari Karawang pada 14 November 2022. Tersangka dalam kasus tersebut berinisial MU (46), warga Perumahan Sofi Residen, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat. Selain tersangka, tim penyidik juga menyerahkan