Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina
Kompensasi kawasan hutan untuk lahan pondok pesantren Nurul Ulum ini sudah memasuki tahap ketiga dan keempat. Saat ini, Bappeda Blitar juga sedang membahas tata batas dengan hasil yang sudah sesuai dengan lahan pengganti yang telah ditentukan.
Hasil laporan itupun nantinya akan diserahkan kepada Menteri LHK sebagai penetapan kawasan hutan.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar melakukan peninjauan tapal batas lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan pondok pesantren Nurul Ulum Sutojayan.
Kawasan hutan yang dilakukan Tinjauan Lapang Batas ini berada di Desa Kaligambir dan Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
“Hari ini kita lakukan peninjauan tapal batas lahan kompensasi Ponpes Nurul Ulum Sutojayan,” kata Perencana Ahli Muda Bappeda Blitar, Fia Laksono, Kamis (24/11/2022).
“Hasil yang kita lakukan sudah sesuai lahan pengganti, sudah sesuai ketentuan, untuk selanjutnya diproses sebagai laporan kepada Menteri LHK sebagai bahan penetapan kawasan hutan,” jelasnya.
Selain melakukan melakukan tinjau tapal batas untuk kompensasi lahan Ponpes Nurul Ulum, Bappeda Kabupaten Blitar juga tengah melakukan pembahasan trayek batas lahan kompensasi atas nama PT Pertamina EP Cepu di 2 lokasi yang berbeda.
Dua lokasi tersebut berada di bekas HGU PT Triwindu di Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
“Tahapannya untuk yang PT Pertamina penandatanganan peta trayek, dan peta kerja. Selanjutnya pemasangan Pal dan pengukuran luasan, kemudian tahap ketiga pemetaan atau hasil pemasangan Pal, pemetaan selanjutnya berita acara tukar menukar akan dilaporkan ke Menteri LHK,” imbuh Fia.
Nantinya hasil dari penetapan kompensasi lahan Ponpes Nurul Ulum Sutojayan dan PT Pertamina EP Cepu ini akan digunakan untuk kawasan hutan produksi dan bukan hutan lindung. Oleh karena nantinya warga bisa mengajukan izin pengelolaan lahan untuk kawasan hutan produksi tersebut.
Meski begitu Bappeda Blitar belum bisa menentukan seperti apa mekanisme dari izin pengelolaan lahan kawasan hutan tersebut.
“Itu, bila sudah ditetapkan menjadi kawasan hutan, masyarakat sekitar kawasan dapat mengajukan proses pengelolaan hutan, kalau belum ditetapkan, tidak ada mekanisme masyarakat dapat ikut mengelola,” bebernya.
Penetapan Kawasan Hutan sendiri ada beberapa tahapan untuk Penataan Batas Kawasan Hutan, yaitu :
1. Pemetaan hasil Penataan Batas.
2 Pembuatan dan Penandatanganan BATB dan Peta Tanda Batas dan
3. Pembuatan Peta Trayek Batas.
4. Pengukuran batas dan Pemasangan Tanda Batas.
5. Pelaporan Kepada Menteri.
“Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus segera diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” pungkas Fia.
sumber : beritajatim
Komentar
Posting Komentar