Tindak Tegas Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Natakoli Sikka



Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur atau WALHI NTT mendesak Aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pelaku perambahan hutan lindung Egon Ilin Medo di Desa Natakoli Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka.

Hal ini disampaikan Direktur WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamah Paranggi ketika dimintai tanggapannya terkait maraknya perambahan hutan di Kabupaten Sikka,  Kamis  6 Oktober 2022.

Dikatakan Umbu Wulang, pihaknya menilai aktifitas perambahan dalam kawasan hutan menunjukan minimnya upaya pencegahan dan perlindungan dalam kawasan hutan lindung.

Spirit perlindungan untuk kepentingan konservasi pada status kawasan lindung tidak sejalan dengan aktifitas pencegahan perambahan.

"Aparat berwajib tidak hanya menyita barang bukti kayu yang sudah diolah itu, tetapi juga harus menangkap pelaku pembalakan tersebut" tegasnya .

Menurutnya kasus semacam ini seharusnya jadi pembelajaran bagi perintah untuk memperkuat urusan pencegahan dan perlindungan dalam kawasan hutan lindung. 

"Terkait kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Egon Ilin Medo WALHI NTT mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan hutan" pintanya.

Pihak Aparat Penegak Hukum, menurut dia, harus mengusut tuntas pelaku yang menebang pohon yang sudah berusia puluhan tahun yang berada di kawasan hutan lindung Egon Ilin Medo di Desa Natakoli Kecamatan Mapitara.

Siapa saja oknum yang terlibat, dalam kegiatan pencurian kayu di Hutan Lindung, harus diproses secara hukum, dan tidak ada pilih kasih.

Kegiatan pembalakan yang merusak hutan lindung, pencemaran lingkungan dan merugikan negara itu, harus secepatnya dihentikan penegak hukum, serta jangan dibiarkan berlarut-larut, sehingga dapat menimbulkan bencana alam.

Sebelumnya, Andre Dite anggota Polisi Kehutanan Sikka pada Senin 3 Oktober 2022 sore mengatakan Polisi Kehutanan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka mengamankan 8 orang terduga pelaku penebangan hutan di wilayah Popowolot di Desa Natakoli Kecamatan Mapitara Kabupaten, 29 September 2022 lalu.

Petugas mengamankan Kayu yang ditebang terdata oleh petugas sebanyak 40 tonggakan dengan ukuran berfariasi dengan hasil olahan sebanyak 296 keping antara lain hasil olahan berupa papan dan balok.

Selain itu Petugas langsung mengamankan 8 orang yang diduga sebagai penebangan pohon di wilayah hutan lindung egon Ilin Medo dan barang bukti kayu dan dua buah gergaji mesin (Sensor).

sumber: tribun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum