Warga Eks Timtim Temui Bupati, Pastikan Status Lahan
Di hadapan masyarakat Desa Sumberklampok, dikatakan pelepasan paling lambat akan dilakukan akhir Agustus 2022. Kini waktu telah memasuki September, janji tersebut masih belum mendapat jawaban.
Beberapa perwakilan warga eks Timtim (Timor Timur) mendatangi Kantor Bupati Buleleng pada Rabu (14/9) siang.
Kedatangan warga tersebut menanyakan kepastian terkait lahan yang mereka tempati di kawasan hutan negara di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Saat dikonfirmasi Rabu (14/9) sore, Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitrayasa menyampaikan, warga yang datang ingin mengetahui perkembangan surat yang diajukan Pemkab Buleleng ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelepasan lahan yang ditempati oleh eks Timtim.
Ia menyebut, warga yang tinggal di kawasan hutan negara itu ingin mendapat kepastian status lahan. “Masyarakat menginginkan hal itu agar secepatnya dilakukan, karena janjinya kan Agustus sudah ada pelepasan. Ini sudah September sekarang,” ujarnya.
Sawitrayasa menglaim masyarakat yang menempati kawasan hutan negara siap digeser ke lahan yang disediakan, lantaran lahan yang ditempati beririsan dengan LPHD dan Social Forestry atau Sistem Kehutanan Sosial. Namun jika digeser, diharapkan luas lahan yang akan diberikan sama dengan luas lahan yang kini ditempati.
Baca juga : BIG sebut 43,4 Juta Hektare Lahan Terindikasi Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
“Kalau itu yang jadi kendala, masyarakat siap digeser ke belakangnya, itu masih ada lahan yang memang masih milik kehutanan. Kalau ada pertimbangan lain, ya kita harus duduk bareng,” kata dia.
Di sisi lain, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengungkapkan, jawaban atas surat permohonan yang dilayangkan ke KLHK RI akan segera mendapat respons.
Permohonan tanah di kawasan hutan negara di Desa Sumberklampok itu sekitar 136 hektare dengan 107 KK. Di samping mendapat lahan rumah tinggal, mereka juga rencananya akan diberikan lahan garapan.
“Kalau itu digeser nantinya mereka mau kemana dan ngapain. Kami pun berharap mereka diberikan lahan garapan. Astungkara, cuma ya bersabarlah kan gitu. Ini kan kawasan hutan, itu dilepas dulu oleh Menteri Kehutaan, setelah itu, baru BPN memberikan status tanah itu. Tahapannya kan begitu. Komunikasi dengan BPN mereka sudah siap. Tinggal dari KLHK aja,” paparnya.
Sebelumnya, sebanyak 107 KK eks Timtim yang menempati lahan di kawasan hutan negara itu sudah berlangsung 21 tahun. Bahkan ada 12 KK pecahan dari 107 KK yang juga tinggal di kawasan itu.
Dari 107 KK itu, masing-masing mendapatkan 54 are dengan rincian 4 are untuk lahan pekarangan dan 50 are untuk lahan garapan atau pertanian.
Dalam ketentuan Tata Batas, warga eks Timtim hanya boleh diberikan tanah untuk permukiman. Namun, setelah diterbitkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, warga eks Timtim yang menempati lahan negara selama 20 tahun atau lebih, layak untuk mendapatkan lahan tersebut sebagai hak milik pribadi.
sumebr: baliexpress
Komentar
Posting Komentar