Pemprov Kalteng Bahas Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Daerah Provinsi bersama Kemendagri dan Provinsi Tetangga


Pemprov Kalteng yang diwakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H Darliansjah dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Akhmad Husain menghadiri rapat koordinasi Pusat dan Daerah, dalam rangka penegasan batas kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di laut daerah provinsi yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertempat di ruang rapat Novotel Hotel Jakarta Utara, Kamis (16/6/2022). 

Rapat dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Batas Antar Daerah Wilayah II Teguh Subarto mewakili Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Rapat dihadiri oleh pejabat yang menangani batas pengelolaan kewenangan laut dari Provinsi Kalteng, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. 

Turut hadir pula sejumlah lembaga terkait yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Topografi TNI AD dan Pushidros TNI AL. 

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. 

Rapat ini juga untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, dimana diamanatkan bahwa Kemendagri menjadi penanggungjawab peta batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi skala 1:250.000-1:25.000. 

BACA JUGA : BIG sebut 43,4 Juta Hektare Lahan Terindikasi Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 27 menyebutkan daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan SDA di laut, paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. 

Kewenangan ini tidak dimiliki oleh pemerintah kabupaten dan kota. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi antara Pusat dan Daerah. 

Batas pengelolaan laut provinsi memiliki fungsi yang sangat strategis yaitu sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi dan menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan. 

Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA di laut.

Rapat ini membahas batas kewenangan pengelolaan SDA di laut antara Provinsi Kalteng dengan provinsi tetangga yaitu Kalbar dan Kalsel dengan cara menyandingkan batas laut dari peta kerja Kemendagri dengan batas laut pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi. 

BACA JUGA : Warga Eks Timtim Temui Bupati, Pastikan Status Lahan

Hasil sinkronisasi peta batas laut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 38/BAD II/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Pada kesempatan ini Darliansjah menyampaikan bahwa hasil sinkronisasi harus menjadi suplemen dalam mendukung percepatan kebijakan satu peta. Hasil kesepakatan akan menjadi dasar dalam penyusunan Integrasi RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

“Kemendagri dapat memfasilitasi perizinan pemanfaatan ruang di laut yang saat ditarik ke Pusat pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikembalikan ke daerah provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” pungkas Darliansjah. [kalteng]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum