Forum Penataan Ruang Sidrap Bahas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Baku Sawah (LBS)
Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, H. Basra memimpin rapat Forum Penataan Ruang membahas lahan yang masuk zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan luas Lahan Baku Sawah (LBS), Jumat (2/9/2022).
Ia berharap, ke depan seluruh pihak dapat mendukung penggunaan ruang dan lahan sesuai aturan yang berlaku.
Basra mengatakan, rapat guna membangun kesepahaman terkait perumahan bersubsidi, rumah hunian dan tanah masyarakat yang masuk RTH dan luas LBS.
“Hal ini penting untuk mewujudkan struktur ruang dan pola sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga : Perkembangan Kasus Perambahan Hutan di Inhu
Rapat dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesra, Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Imran Abidin.
Turut hadir, Fungsional Tata Ruang DPUTR Sulsel, Jamilah Abbas, Sekretaris DPMPTSP Sidrap, H. Syamsuar, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Khairunasrillah, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Sidrap, perwakilan developer dan tokoh masyarakat.
Sebagai informasi, rapat Forum Penataan Ruang itu dilaksanakan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, SK Menteri ATR / BPN 686-5K PG - 03_03 - XI - 2019 tentang Luas Baku Lahan Sawah, Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2021 tentang RDTR Perkotaan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2021 tentang RDTR Perkotaan Uluale Kecamatan Watang Pulu.
sumber : sidrapkab
Komentar
Posting Komentar