Penertiban Penambang Nikel Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Konawe Utara


Tim Polisi Hutan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam (PH dan KSDA) Dishut Sultra melakukan penertiban penambangan ilegal tersebut.

Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara atau Dishut Sultra menertibkan penambang nikel ilegal di kawasan hutan lindung.

Kegiatan penertiban dilakukan di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM).

Lokasi penertiban penambangan nikel ilegal berlangsung di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (28/7/2022).

Saat Dinas Kehutanan melakukan penertiban, sudah tak ada aktivitas penambangan ilegal, sejumlah alat berat tak ada di lokasi.

Baca juga : Regulasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perkuat Perhutanan Sosial

Namun, tutupan hutan sudah diterabas, tebing gunung sudah digusur alat berat, material ore nikel sudah dibawa dari lokasi hutan lindung.

Kuasa Direktur PT MOM, Agusran Saelang menjelaskan, lahan seluas 1.056,38 hektare ini telah digarap secara ilegal sejak empat bulan lalu.

Padahal, sejak tahun 2011 hingga kini, PT MOM belum menggarap lahan tersebut lantaran belum mengantongi IPPKH.

"Setelah terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia), mereka (perusahaan lain) sudah menggarap di sini," beber Agusran di tempat yang sama.

Akibat aktivitas penambangan ilegal ini, PT MOM merugi puluhan hingga ratusan miliar rupiah, sebab aktivitas penambangan tanpa izin ini sudah merambah 100 hingga 200 hektar hutan di kawasan itu.

Secara persuasif, PT MOM sudah mengimbau kepada perusahaan yang beraktivitas di lahan tersebut agar segara meninggalkan lokasi.

Baca juga : Kajian Auriga : Sawit Swadaya Bukan Penyebab Deforestasi

"Harapan kami agar para oknum yang telah melakukan perambahan hutan dan penambangan ilegal agar diproses hukum," tandasnya.

Kepala Bidang PH dan KSDA, Dharma Prayudi Raona mengatakan, lahan hutan lindung ini sudah meminta Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sehingga, menurut Dharma Prayudi Raona, belum boleh ada aktivitas penambangan di kawasan yang belum memiliki IPPKH.

"Memang kami menemukan ada aktivitas penambangan, tapi kami tidak menemukan pihak yang sementara melaksanakan," bebernya, pada Kamis (28/7/2022).

Karena tak mendapati perusahaan melakukan aktivitas penambangan, Dishut Sultra hanya memasang spanduk peringatan berisi larangan dan sanksi menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Selain itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara juga memasang spanduk bertuliskan wilayah IUP PT MOM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum