Faktor-faktor Kerusakan Hutan dan Penanganannya

Faktor-faktor Kerusakan Hutan dan Penanganannya
Kerusakan Hutan

Data terbaru dari University of Maryland yang dapat diakses di Global Forest Watch menunjukkan bahwa daerah tropis kehilangan 12,2 juta hektare tutupan pohon pada tahun 2020.

Dari luas tersebut, 4,2 juta hektare di antaranya atau setara dengan luas Belanda berada di dalam hutan primer tropis basah serta sangat penting bagi penyimpanan karbon dan keanekaragaman hayati. Emisi karbon yang dihasilkan akibat kehilangan hutan primer (2.64 Gt CO2) setara dengan emisi tahunan yang dihasilkan oleh 570 juta mobil, lebih dari dua kali lipat jumlah mobil di jalan raya di Amerika Serikat.

Kehilangan tutupan pohon tidak sama dengan deforestasi. “Tutupan pohon” dapat mengacu pada pepohonan di perkebunan dan juga hutan alami, dan “kehilangan tutupan pohon” adalah lenyapnya kanopi pohon karena manusia atau karena sebab alami, termasuk kebakaran. Penambahan tutupan pohon tidak diperhitungkan pada data yang disajikan di sini sehingga bukan merupakan indikasi perubahan bersih.

Akan tetapi, dengan berfokus pada kehilangan tutupan pohon dalam hutan primer tropis basah yang tidak terganggu, kami dapat menyoroti beberapa kawasan hutan paling kritis di dunia, di mana deforestasi mungkin memiliki dampak jangka panjang dan seringkali bersifat permanen terhadap penyimpanan karbon dan keanekaragaman hayati.

Kehilangan hutan primer pada tahun 2020 lebih tinggi 12% dibandingkan tahun sebelumnya dan merupakan tahun kedua secara berturut-turut di mana kehilangan hutan primer semakin parah di daerah tropis.

Setiap tahunnya, selalu muncul kasus kerusakan hutan baru. Faktor yang mendasari kerusakan hutan bermacam-macam. Faktor-faktor kerusakan hutan antara lain:

Limbah Industri

Kasus perusahaan membuang limbah industri di aliran sungai di tengah hutan sering kali terdengar. Limbah tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi kehidupan sekitarnya termasuk kehidupan flora dan fauna. 

Alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit 

Alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit sering dilakukan oleh korporasi besar yang tak bertanggung jawab secara sistematis. Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang menguntungkan dan selalu dibutuhkan. Sehingga beberapa pihak tak bertanggung jawab tersebut sengaja menggunakan hutan sebagai lahan untuk kebun baru mereka tanpa pertimbangan dampak negatif yang akan terjadi. 

Penebangan liar 

Penebangan liar secara ilegal di suatu kawasan hutan dapat menurunkan dan mengubah fungsi hutan.  Umumnya kayu hasil penebangan liar akan dijual kembali kepada penadah untuk nantinya akan dijadikan barang jadi dalam bentuk lain. Hutan akan kehilangan pohon yang memiliki daya serap akan air dan karbondioksida, sehingga timbul potensi longsor, banjir, dan peningkatan polusi pada masyarakat

Kebakaran Hutan 

Kebakaran hutan dipengaruhi faktor iklim dan kesengajaan. Namun, di Indonesia kebanyakan kebakaran hutan terjadi karena faktor kesengajaan. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan maupun pemukiman.  

Serangan hama 

Terkadang, serangan hama menyerang dan beberapa jenis pohon tertentu di dalam hutan. Tanpa penanganan yang serius, hama akan membuat pohon mati dan pada akhirnya perlahan-lahan jumlah pohon akan berkurang.

JENIS PELANGGARAN KERUSAKAN HUTAN

Berdasarkan faktor-faktor kerusakan hutan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa jenis kerusakan hutan yang bersumber dari pelanggaran yang dilakukan manusia. Pelanggaran tersebut sengaja dilakukan demi kepentingan pribadi tanpa mengindahkan dampak yang akan terjadi. Pelanggaran tersebut antara lain :

  1. Penebangan hutan
  2. Pembakaran hutan
  3. Alih fungsi hutan 
  4. Pembuangan sampah industri

PENANGANAN KEJAHATAN DI BIDANG KERUSAKAN HUTAN

Salah satu kejahatan di bidang kehutanan yang masih diingat masyarakat adalah penebangan liar di kawasan hutan Sumatera Utara pada tahun 2019. kejadian penebangan liar tersebut terjadi di hutan Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat sekitar. 

Para pelaku penebangan liar melakukan aksi mereka menggunakan ekskavator, traktor jonder dan mesin pemotong kayu. Pohon sengaja ditebangi dari pagi hingga siang, dan pada malam hari hasil kayu dibawa menggunakan truk. Setelah pohon ditebangi sejak pagi hingga siang, kemudian pada malam hari potongan kayu dibawa menggunakan truk. Naas, penebangan liar tersebut telah berlangsung selama 10 tahun dan mengakibatkan rusaknya jalanan kampung sejauh 15 kilometer dan terjadinya longsor di sekitar lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga.

Kasus penebangan liar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara masih berada dalam proses hukum hingga saat ini. Berdasarkan kasus tersebut, dapat dilihat bahwa masyarakat sekitar hutan yang tak memiliki privilege lebih menjadi korban pertama yang terkena imbas dari kerusakan hutan. Dilihat dari sudut pandang hukum, kasus penebangan liar tersebut dapat dijerat dengan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Semoga kasus di atas dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar tidak melakukan segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan hutan secara sembarangan.

sumber: dslalawfirm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum