Mengetahui Batas Lahan Menggunakan Aplikasi


Penataan lahan kebun sawit rakyat  merupakan kegiatan penting karena berkaitan dengan alas titel lahan, penataan batas-batas lahan pekebun, pembagian blok garapan, dan pengelolaan lahan. Sebelum bicara soal sawit rakyat yang berkelanjutan, penataan lahan ini menjadi prasyaratnya.

Hal itu telah dilakukan oleh Pekebun Desa Tepian Buah, Berau Kaltim. Dengan dilakukan pendampingan oleh Javlec Indonesia, pekebun dapat  melakukan pemetaan lahan. Peta hasil pemetaan lahan secara partisipatif itulah yang dapat dipergunakan dalam merancang tata ruang desa, khususnya zona pemanfaatan lahan untuk kebun sawit.

 “Kemudahan aplikasi geospasial berbasis android cukup membantu pekebun sawit rakyat untuk mengenali batas-batas lahan kebun. Salah satunya adalah aplikasi AvezanMaps, yang dapat diinstal dan dipergunakan dengan mudah. Penting, karena dapat membantu dalam penataan kawasan kebun yang dikelola secara berkelompok.”

Baca juga : University of California: Hutan Kalimantan Diproyeksikan Menggantikan Hutan Amzon

Secara teknis, hasil peta dalam bentuk PDF dapat diinput dalam aplikasi AvezanMaps pada handphone berbasis android. Kemudian, ketika pekebun berada di lahan dapat mengecek posisinya dimana keberadaannya melalui aplikasi tersebut meskipun dalam keadaan offline.


Rizqi Murtifat selaku pendamping dan GIS Spesialist, bahwa saat ini pemerintah desa juga dapat melaksanakan Tata Ruang Desa dengan mudah. Peruntukan lahan dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat desa dengan aplikasi tersebut. Misalnya, zona perkebunan, zona perlindungan, zona pemukiman, dan sebagainya.

Tata ruang desa dan penataan lahan kebun tersebut adalah bagian dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Javlec Indonesia dalam Program Kebun Sawit Berkelanjutan. Atas dukungan Yayasan KEHATI, Javlec Indonesia melakukan program tersebut sebagai tahapan menuju sertifikasi ISPO pada kebun sawit rakyat. 

Baca juga : Realisasi Penanganan Longsoran Sungai Lusi

Ini juga dapat dipergunakan untuk mengecek dimana batas-batas kawasan hutan negara ataupun kawasan APL. Hal ini karena Desa Tepian Buah berbatasan langsung dengan kawasan hutan negara dan kawasan APL.

“Informasi geospasial sangat dibutuhkan untuk pengelolaan lahan kebun sawit. Jelas karena pekebun dapat memastikan batas-batas lahan, sehingga tidak terjadi konflik antarpekebun. Dengan aplikasi handphone, semua pekebun dapat memastikan batas lahan,” kata Bapak Talan (48 tahun) selaku Sekretaris Desa Tepian Buah.

Dengan aplikasi tersebut, pekebun dapat mengetahui posisi kepemilikan lahan pekebun-pekebun lainnya. Juga, dapat diketahui tipologi penggunaan lahannya. Yaitu: kebun sawit, kebun campur, dan lahan terbuka.

sumber: javlec

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum