472 Ribu Hektare Lahan Hutan Kritis di Pulau Jawa


Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengatakan sedikitnya ada 472 ribu hektare hutan di Pulau Jawa yang kritis di bawah pengelolaan Perum Perhutani.

Hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya mengambil alih kelola 1,1 juta hektare hutan di Jawa dari Perum Perhutani. Sebab, sebagian lahan, khususnya lahan kritis akan dilakukan rehabilitasi.

Sebagai informasi, ketentuan ambil alih kelola hutan itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 287 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). SK itu diteken oleh Siti Nurbaya pada 5 April 2022.

"Kalau luasnya yang ada di dalam kawasan hutan menurut catatan direktorat jenderal itu ada 472 ribu yang kritis," kata Bambang dalam diskusi daring dikutip pada Senin (13/6).

Bambang menjelaskan sebenarnya KHDPK awalnya bertujuan untuk pendidikan dan ketahanan pangan. Hal itu mengacu pada Undang Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun tujuan itu diperluas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan. PP tersebut adalah turunan dari UU Cipta Kerja.

"Sebenarnya kalau kita lihat di UU 41/99 tentang kehutanan bahwa KHDPK itu diatur untuk tujuan pendidikan, ketahanan pangan di sana, di UU 41/99. Nah, kemudian dilanjutkan kembali dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian itu diturunkan ke dalam PP 23/2011 tentang penyelenggaraan kehutanan, KHDPK diperluas," kata Bambang.

Dalam PP itu dikatakan, KHDPK juga diperluas peruntukannya sebagai perhutanan sosial, pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan jasa lingkungan. Kemudian khusus di Pulau Jawa, menteri LHK mengeluarkan SK 287/2022.

"Jadi khusus yang di Jawa, sebetulnya maksud dan tujuannya itu sangat mulia karena ini kebijakan yang sangat solutif mengikuti perkembangan di jawa," klaim dia.

Pertama, terkait penataan hujan Jawa. Pihaknya ingin hutan yang ada di Jawa tidak diinterpretasikan seluruhnya oleh Perum Perhutani.

Sebagai informasi, hutan produksi di Jawa, kecuali DIY dan kawasan hutan lindung tadinya dikelola Perhutani. Hal itu mengacu pada PP 72 tahun 2012 tentang Perhutani.

"Masalah penyelenggaraannya semuanya seperti diinterpretasikan oleh perhutani, padahal enggak," mata dia.

Kedua, terkait pengelolaan. Sebagai lembaga, Perhutani mempunyai tupoksi mengelola hutan untuk kepentingan warga. Namun pihaknya melihat banyak hutan yang kritis.

"Kalau berdasarkan definisi untuk kepentingan publik, namun dalam kenyataannya itu kalau kita lihat potret lahan kritis di Jawa, di kawasan hutan lindung nampaknya membutuhkan sentuhan lain," ujarnya.

Sebelumnya, banyak pihak yang mengkritik kebijakan baru tersebut, mulai dari serikat pegawai Perhutani, Forum Penyelamat Hutan Jawa sampai Pemda di Blora. Pasalnya, konflik dan jual beli lahan sudah mulai bermunculan.

Mereka juga khawatir jika kelola hutan itu diberikan kepada orang yang salah. Sehingga, hutan di Jawa malah tambah rusak.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220613125447-20-808282/klhk-ada-472-ribu-hektare-lahan-hutan-kritis-di-pulau-jawa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum