Regulasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perkuat Perhutanan Sosial
Lahirnya regulasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus ( KHDPK ) lebih memperkuat Program Perhutanan Sosial dan upaya menyelamatkan hutan di Pulau Jawa. Melalui regulasi ini, masyarakat turut memahami pengelolaan hutan dan menikmati kekayaan hutan. Selain itu, diharapkan kesejahteraan masyarakat pun meningkat, khususnya bagi mereka yang telah mendapat surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial. “Seharusnya kita lihat dulu sebab akibat hutan saat ini rusak, dan bagaimana hutan ke depan akan dipulihkan dan diperbaiki tanpa menyampingkan maksud menyejahterakan masyarakat dan memberi penyadaran tata cara pengelolaan kawasan hutan,” ujar Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, menjawab pertanyaan pers, Jumat (22/7/2022). Baca juga : 700 Ribu Hektare Hutan Mangrove Rusak “Semua itu adalah keputusan tepat di tengah situasi pemulihan ekonomi nasional dan ketimpangan penguasaan atas lahan dan kelola hutan. Mau dibawa ke mana hutan