UMM Tuai Pujian Kelola KHDTK dari Tata Batas hingga RPJP



KHDTK atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus. Istilah ini muncul dalam pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 4141/1999 tentang kehutanan. 

Ayat itu selengkapnya berbunyi penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, diperlukan untuk kepentingan umum seperti:  a) penelitian dan pengembangan; b) pendidikan dan latihan; dan c) religi dan budaya. Ayat (3) kawasan hutan dengan tujuan khusus tidak mengubah fungsi pokok, kawasan hutan.

Rombongan KLHK yang dipimpin oleh Erfan Noor Yulian, S.Hut, M.Si. selaku Pengembangan Teknologi Pembelajaran Ahli Muda menilai jika UMM sudah bagus dalam aspek pengelolaan hutan. 

Ia juga memuji rancangan jangka panjang mapun jangka pendek dari Pujon Hill garapan Kampus Putih UMM. 

Baca juga : Praktik Izin pemanfaatan hutan Indonesia

“Secara umum sudah sangat baik. Tinggal bagaimana secara holistik bisa dikerjakan secara nyata. Yang terpenting dari pengelolaan hutan yakni bagaimana pelaksanaan bisa sesuai dengan fungsinya,” jelasnya dalam siaran pers, Selasa (14/6/2022).

Universitas Muhammadiyah Malang menerima kedatangan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juni lalu. 

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari monitoring untuk Kawasan Hutan Pujon seluas 79 hektar yang merupakan hibah dari KLHK untuk UMM. 

Erfan menilai beberapa aspek seperti kesesuaian pengelolaan Kawasan hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Selain itu juga menilai apakah pelaksanaannya benar atau malah melenceng dari tujuan utama. 

Jika melenceng, maka ini akan memberikan kerugian apalagi apabila digunakan untuk profit semata.

Menurut dia,  pengelolaan UMM atas Pujon Hill sudah bagus. Perawatannya juga berjalan dengan baik. Meskipun jika dilihat dari aspek topografi cukup curam, diapercaya Kampus Putih UMM dapat mereboisasi dengan baik untuk mencegah bencana longsor.

Baca juga : Aplikasi Citra Satelit untuk Percepatan Penataan Batas Areal Kerja

"Saya berharap UMM bisa memanfaatkan lahan yang telah dihibahkan sesuai fungsi pendidikan, pelatihan serta riset,” katanya.

Ia juga menambahkan, pengelolaan hutan tidak bisa dijalankan sendiri. UMM harus mampu melibatkan seluruh sivitas akademika yang dimiliki terutama fakultas. Dengan begitu, seluruh fakultas dapat menerapkan dan memanfaatkan hutan sesuai dengan kelimuannya. Keterlibatan masyarakat sekitar juga harus dilakukan. Kemudian Pujon Hill tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Pengelola Pujon Hill UMM, Tatag Muttaqin mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan upaya besar. Salah satunya dengan melakukan tata batas di area hutan. Kemudian juga sudah menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP). 

Tatag berharap semua rencana yang sudah disiapkan bisa segera terealisasi. Hal ini terutama aspek-aspek menebarkan manfaat luas serta mampu dan memberikan kesejahteraan bagi semua yang terlibat. 

Baca juga : 9.345 Penyuluh Kehutanan Disiagakan untuk Jaga Fungsi Hutan

Dalam hal ini, baik dari segi pendidikan, sosial maupun ekonomi. 

Tatag bersyukur pihak KLHK mengapreasiasi upaya dan usaha yang timnya lakukan. Pihak UMM juga memiliki keinginan besar dan rencana terstruktur untuk menjadikannya sebagai kawasan pendidikan. 

Begitupun dengan laboratorium sebagai sarana penelitian mahasiswa, dosen, maupun masyarakat.“Saat ini, kami juga sudah membangun rumah atsiri yang nantinya akan dijadikan sebagai kegiatan penelitian dan pengembangan,” kata dia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum