Praktik Izin pemanfaatan hutan Indonesia

Hutan Indonesia merupakan hutan yang menduduki urutan ketiga terluas di dunia dengan hutan tropis dan sumbangan dari hutan hujan (rain forest) Kalimantan dan Papua. 

Menurut data Forest Watch Indonesia (FWI), sebuah lembaga independen pemantau hutan Indonesia, sejumlah 82 hektare luas daratan Indonesia masih tertutup hutan.

Hutan merupakan salah satu pendukung yang sangat penting bagi keseimbangan alam. Hutan tropis di Indonesia menyimpan banyak potensi energi mikrobiologi yang sangat diperlukan dunia.

Baca juga : 9.345 Penyuluh Kehutanan Disiagakan untuk Jaga Fungsi Hutan

Senior Advisor for Terresterial Policy, The Nature Conservancy, Wahjudi Wardoyo mengatakan energi mikrobiologi sebagai generasi kedua dan ketiga sumber energi di dunia. Energi mikrobiologi hanya dapat ditemukan di hutan hujan tropis dan keanekaragaman hayati.

Melihat betapa pentingnya hutan bagi masa depan, namun betapa memprihatinkan mengingat laju kehilangan hutan di Indonesia begitu cepat. Data kehilangan tutupan pohon tahun 2015 yang diolah oleh Laboratorium Global Land Analysis & Discovery (GLAD) dari Universitas Maryland, menunjukkan bahwa kehilangan tutupan pohon di Indonesia tetap tinggi antara tahun 2001 dan 2015. 

Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk memanfaatkan hutan di areal tertentu. Pemanfaatan dapat mencakup pemungutan hasil hutan kayu dan/atau non-kayu, pemanfaatan kawasan, dan pemafaatan jasa lingkungan.

Praktik di Indonesia

Di Indonesia, izin pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 dan UU No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Hutan dan kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. 

Untuk itu hutan harus dikelola secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam melakukan pemanfaatan hutan dan kawasan hutan, diperlukan izin pemanfaatan hutan. 

Baca juga : 6 Ciri Pohon Mati dan Akan Tumbang

Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 

Disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan yaitu hutan konservasi (kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional), kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Pada hutan produksi, pemanfaatan hutan wajib dilengkapi dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi beberapa jenis yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
  6. Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu. Selain izin yang disebutkan di atas, ada 2 jenis izin lain yaitu: Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Merupakan izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum