Legalitas Kawasan Hutan

Perambahan dan aktivitas ilegal justru marak di areal yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Aktivitas ilegal tidak hanya terjadi dalam kawasan hutan produksi dan lindung saja, juga di kawasan hutan konservasi yang pengawasan dan penjagaannya seharusnya lebih baik dan lebih ketat. 

Banyak media memberitakan salah satu kawasan pelestarian alam (KPA) dari kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Kerinci Seblat di Sumatera dan Taman Nasional Bogani  Nani Wartabone di Sulawesi begitu mudah dibobol dan dimasuki manusia yang menjarah.

Ada kecenderungan kerusakan lingkungan dalam taman nasional semakin tahun makin bertambah besar dengan skala yang meluas. Kenapa masalah kehutanan yang sifat akut dan laten ini tidak kunjung bisa diatasi? Apa yang menjadi masalah mendasar kehutanan selama ini?

Baca Juga :  Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian Pohon HutanNaik 2 Kali Lipat

Penetapan Kawasan Hutan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41/1999. Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Penunjukan dan atau penetapan kawasan hutan oleh pemerintah (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai legalitas hutan negara secara hukum (de jure) tidak mudah dan sederhana karena membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Proses tersebut melalui tahapan inventarisasi dan pengukuhan hutan.

Inventarisasi hutan dilakukan dengan survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. 

Inventarisasi hutan dilakukan secara bertingkat terdiri dari  a) inventarisasi hutan tingkat nasional; b) inventarisasi hutan tingkat wilayah;  c) inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai; dan  d) inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan. Dari hasil inventarisasi hutan ini antara lain digunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan.

Pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan tersebut. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses: a) penunjukan kawasan hutan;  b) penataan batas kawasan hutan;  c) pemetaan kawasan hutan; dan  d) penetapan kawasan hutan.

Baca juga : Rumus Mengukur Volume Pohon atau Kayu

Waktu lama pengukuhan kawasan hutan adalah penataan batas kawasan hutan karena harus kelapangan (ground chek) untuk melakukan pemancangan patok batas sementara dan pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas yang membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Legalitas kawasan hutan sah apabila Menteri LHK telah menetapkan kawasan hutan didasarkan atas: a) berita acara tata batas kawasan hutan; dan b) peta tata batas kawasan hutan yang telah temu gelang.

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah dengan luas hutan di Indonesia 125,2 juta hektare, yang terdiri dari hutan konservasi 27,3 juta hektare, hutan lindung 29,5 juta hektare, hutan produksi biasa 55,8 juta ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta ha tersebut, berapa ha atau persen kawasan hutan yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan berdasarkan peta tata batas kawasan hutan yang ketemu gelang.

Menurut data 2018, tata batas kawasan hutan yang telah ketemu gelang mencapai 81%. Ini pun baru tata batas luar antara kawasan hutan dan non kawasan hutan. Belum menyentuh tata batas antar fungsi kawasan (hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi) maupun tata batas dalam fungsi kawasan (hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi).

Keamanan kawasan hutan rentan karena beberapa kelemahan dalam pengawasan (pengamanan dan penjagaan) kawasan hutan. Kewenangan pemerintah dalam pengawasan baik  ketaatan aparat penyelenggara maupun  pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan kurang memadai. 

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani, jumlah aparat jagawana (polisi kehutanan) seluruh Indonesia pusat dan daerah diperkirakan 7.000 orang, tidak sebanding dengan luas kawasan hutan 125,2 juta hektare yang harus mereka awasi. Itu berarti 1 jagawana menjaga 18.000 hektare kawasan hutan. Idealnya, rasio 1: 1.000 hektare. Artinya kita butuh 25.000 jagawana.

Kawasan hutan konservasi yang menjadi tanggung jawab Balai Besar/Balai Taman Nasional (BBTN/BTN) dan Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) di lapangan yang menjadi kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem hanya mempunyai jagawana 2.162 orang (masuk dalam 7.000 orang jagawana, dan sisanya 4. 838 orang berkedudukan di Dinas Kehutanan Provinsi yang tersebar diseluruh Indonesia). 

Baca juga : Inventarisasi Hutan: Pengertian, Peranan, dan Ruang Lingkup

Taman nasional juga sama saja. Rata-rata luas taman nasional di Indonesia lebih dari 100.000 hektare. Sementara, petugas jagawana yang bertugas di taman nasional hanya 100-125 orang. Artinya, 1 jagawana bertugas mengawasi 10.000 hektare taman nasional. 

Batasan antara zona inti, zona pemanfaatan dan zona lainnya belum jelas. Demikian juga pembagian blok perlindungan, blok pemanfaatan dan blok lainnya pada kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan suaka alam (KSA) selain taman nasional. Pembuatan tata batas antar zona maupun blok membutuhkan waktu yang lama dan biaya cukup besar. 

Karena itu kendati Menteri Kehutanan menetapkan kawasan hutan, tak berarti areal tersebut bebas dari ancaman-ancaman yang membahayakan kelestariannya. Sepanjang rasio penjaga dan luas kawasan hutan masih timpang, perambahan, pembalakan, penambangan liar, hingga konflik tenurial akan terus terjadi. Melibatkan masyarakat di sekitarnya salah satu solusi terbaik menjaga hutan bersama-sama.

sumber : forestdigest

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum