Meninjau Konsep Kota Hutan IKN
Kota hutan atau forest city merupakan konsep IKN. Pemerintah menyiapkan 75% kawasan sebagai area hijau. Kawasan hijau IKN terdiri dari 28,5% akan menjadi kawasan konservasi, 21,7% lahan pertanian, 15,1% hutan produksi, 6,6% perlindungan terhadap kawasan bawaan; 3,9% ekosistem bakau, 3,5% perlindungan, dan 0,3% area perikanan.
Sumber air bersih IKN akan berasal dari 378 hektare bendungan Sepaku Semoi di Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara. Kapasitasnya 2.000 liter per detik untuk IKN dan 500 liter per detik untuk Balikpapan. Totalnya 172,8 juta liter per orang per hari.
Volume air bersih ini sebetulnya belum cukup jika merujuk pada jumlah penduduk yang akan menghuni ibu kota baru. Penduduk IKN diperkirakan sebanyak 1,5 juta jiwa, sehingga kebutuhan air sebanyak 225 juta per orang per hari, dengan asumsi kebutuhan air per orang 150 liter per hari, untuk minum, mandi, konsumsi, dan pelbagai kebutuhan harian lainnya.
Baca juga : Kebijakan Pemerintah Mengenai Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan
Ada dua sub DAS kecil yang berada di wilayah Penajam Paser Utara yakni DAS Riko dengan luas 588 kilometer persegi dan DAS Tunan 751 kilometer persegi. Karena itu ketersediaan air bersih IKN akan tergantung dari tutupan hutan sesuai konsep city forest yang dirancang agar tanah menyerap air sebanyak-banyaknya.
Kondisi asli kawasan IKN adalah hutan alam primer tropika basah yang telah mencapai tahap klimaks. Hutan klimaks adalah komunitas hutan yang berada dalam tahap puncak pemantapan suksesi alam sesuai dengan kondisi alam setempat. Cirinya, berbagai ragam jenis yang ditemukan di dalam hutan berada dalam keseimbangan ekosistem.
IKN tidak termasuk bagian dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam yang mempunyai daerah tangkapan air (catchment area) 85.236 kilometer persegi dengan hulu berada di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Malinau (Kalimantan Utara). Wilayah Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur yang menjadi wilayah IKN yang masuk dalam DAS Mahakam hanya seluas 3.376 kilometer persegi.
Baca juga : Pengendalian Izin Pemanfaatan Lahan hingga Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Untuk mewujudkan realisasi kota hutan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang akademisi dan ahli kehutanan dan lingkungan dari berbagai perguruan tinggi untuk memberi masukan dan gagasan rancangan IKN melalui pendekatan forest city.
Agroklimat kawasan IKN bertipe A sampai B, yang berarti bulan hujan masuk katagori basah, agak basah, sampai sedang. Dengan demikian, jenis tanaman yang cocok untuk IKN adalah pohon berdaun lebar yang mampu menyerap air untuk berinfilitrasi ke dalam tanah secara penuh.
Pohon daun lebar bisa menyerap 80% air hujan, sementara pohon berdaun jarum hanya 60%. Makin rapat pohon dan makin berlapis lapis strata tajuknya makin tinggi kemampuannya menyerap air hujan. Karena pemindahan staf mulai 2024, penanaman pohon untuk mendukung konsep kota hutan IKN yang paralel dengan penyediaan air bersih mesti dimulai tahun ini.
Baca juga : Jasa Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Komentar
Posting Komentar