Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

Meninjau Konsep Kota Hutan IKN

Gambar
Kota hutan atau forest city merupakan konsep IKN. Pemerintah menyiapkan 75% kawasan sebagai area hijau. Kawasan hijau IKN terdiri dari 28,5% akan menjadi kawasan konservasi, 21,7% lahan pertanian, 15,1% hutan produksi, 6,6% perlindungan terhadap kawasan bawaan; 3,9% ekosistem bakau, 3,5% perlindungan, dan 0,3% area perikanan. Sumber air bersih IKN akan berasal dari 378 hektare bendungan Sepaku Semoi di Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara. Kapasitasnya 2.000 liter per detik untuk IKN dan 500 liter per detik untuk Balikpapan. Totalnya 172,8 juta liter per orang per hari. Volume air bersih ini sebetulnya belum cukup jika merujuk pada jumlah penduduk yang akan menghuni ibu kota baru. Penduduk IKN diperkirakan sebanyak 1,5 juta jiwa, sehingga kebutuhan air sebanyak 225 juta per orang per hari, dengan asumsi kebutuhan air per orang 150 liter per hari, untuk minum, mandi, konsumsi, dan pelbagai kebutuhan harian lainnya. Baca juga :  Kebijakan Pemerintah Mengenai Perkebunan Sawit dalam Kawas

Tipe-tipe Hutan di Indonesia

Gambar
Hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa hutan di Indonesia dapat terbagi menjadi beberapa tipe dan beberapa formasi yakni sebagai berikut: 1. Tipe Hutan Gambut ( peat forest ) Hutan gambut adalah hutan tropis berdaun lebar di mana tanah yang terendam air mencegah dedaunan dan kayu terdekomposisi sepenuhnya. Seiring waktu berlalu, terbentuk lapisan gambut yang bersifat asam. Menurut Indriyanto (2005), hutan gambut didefinisikan sebagai hutan yang terdapat pada daerah bergambut ialah daerah yang digenangi air tawar dalam keadaan asam dan di dalamnya terdapat penumpukan bahan ­bahan tanaman yang telah mati. Hutan gambut terdapat di daerah yang beriklim tipe A atau B dan tanah latosol dengan lapisan gambut setebal 50 cm atau lebih. Pengertian ini juga searah dengan Arief (2001), yang mengataka

Macam-macam Sumber Daya Alam

Gambar
gambar pushep.or.id Sumber daya alam adalah sumber daya yang terdapat di dalam bumi, air, dan udara yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kelangsungan hidup manusia tidak dapat dipisahkan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya yang bersumber dari sumber daya alam. Begitu pula makhluk hidup lainnya saling bergantung pada sumber daya yang ada di bumi. Tulisan ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian Sumber Daya Alam (SDA), klasifikasi, Manfaat, kelangkaan, dan SDA yang ada di Indonesia. 1. Pengertian Sumber Daya Alam (SDA) Segala sesuatu yang dinilai memiliki daya guna dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia yang dapat berupa komponen biotik seperti hewan, tumbuhan dan mikroorganisme maupun abiotik seperti air, berbagai jenis logam, minyak bumi, gas alam dan tanah dinamakan sumber daya alam atau biasa disingkat dengan SDA. SDA juga merupakan suatu istilah yang berkaitan dengan materi-materi atau potensi alam di bumi yang bermanfaat dalam kehidupan manusia. SD

Alat Berat Yang Biasa Digunakan di Hutan

Gambar
   Selain manfaat bagi lingkungan hidup,   hutan   juga memberikan manfaat lain berupa manfaat ekonomi, baik berupa kayu dan hasil hutan lainnya Untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hutan tersebut, maka berkembanglah industri kehutanan yang mempergunakan alat-alat berat untuk mendapatkan hasil hutan. Industri kehutanan pada masa lalu menggunakan sistem padat kerja, namun saat ini telah berkembang menjadi sistem padat modal berupa penggunaan alat-alat berat dan berkurangnya tenaga teknis lapangan. Namun pada industri  hutan  skala kecil, penggunaan alat berat akan dirasa kurang efesien karena membutuhkan modal awal yang cukup tinggi. Oleh karena itu, banyak industri kehutanan dalam skala kecil masih menggunakan tenaga manusia secara manual.Penggunaan alat berat kehutanan bukan tanpa alasan, tentu juga mempertimbangkan keuntungan ekonomis yang akan diperoleh pada industri hasil hutan skala besar. Keuntungan tersebut didapatkan oleh perusahaan pemegang izin  IUPHHK-HA  (Izin Usaha Pemanf