Berikut Tingkatan Inventarisasi Hutan
Bedasarkan UU No. 41 tahun 1999 dan PP No. 44 tahun 2004, inventarisasi hutan dilaksanakan berdasarkan tingkatannya. Tingkatan tersebut terdiri dari tingkatan nasional, tingkatan wilayah, tingkatan daerah aliran sungai (DAS), dan tingkat unit pengelolaan. Pelaksanaan inventarisasi hutan dapat dilakukan dengan cara survei melalui pengindraan jauh (atau citra atau inderaja) dan terrestris. Berikut merupakan tingkatan-tingkatan inventarisasi hutan.
Inventarisasi hutan tingkat Nasional
Inventarisasi hutan tingkat Nasional diselenggarakan dan dibina oleh menteri yang diberi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Badan Planologi Kehutanan. inventarisasi hutan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun dan dijadikan acuan untuk pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah, seperti tingkat wilayah, DAS, dan unit pengelolaan. Objek dari inventarisasi hutan adalah kawasan hutan atau hutan negara dan hutan hak. Hasil dari inventarisasi hutan memuat: informasi deskriptif, data numerik, dan peta skala minimal 1:1.000.000.
Inventarisasi hutan tingkat Wilayah
Inventarisasi hutan tingkat wilayah dibagi menjadi 2 (dua), yakni tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Inventarisasi hutan tingkat propinsi diselenggarakan oleh Gubernur yang diberi tanggung jawab pada provinsi yang dipimpinnya, dibina oleh Badan Planologi Kehutanan, Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Ditjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPs) dan Ditjen Bina Produksi Kehutanan (BPK), dan dilaksanakan oleh Dinas provinsi. Sedangkan, inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota ditanggungjawabkan oleh Bupati/Walikota, dibina oleh Dinas provinsi, dan diselenggarakan oleh Dinas kabupaten/kota.
sumber: kilausurya
Komentar
Posting Komentar