IPPKH terbaru menurut UU Cipta Kerja

   

sumber foto : mediaindonesia

Dalam UU Kehutanan, istilah izin usaha untuk pemanfaatan kawasan hutan ada di pasal 26 dan 28. Sementara izin pinjam pakai kawasan hutan ada di pasal 38. Sementara perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja  ada di pasal 26 ayat (2) dan pasal 28 ayat (2) untuk kegiatan pemanfaatan hutan. Sedangkan izin pinjam pakai kawasan hutan berubah menjadi persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.

Ada istilah baru dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan dan PP 23/2021 terkait pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, yakni perizinan berusaha dan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perizinan berusaha adalah istilah baru karena UU 41/1999 tentang kehutanan hanya mengenal istilah “izin usaha” untuk pemanfaatan kawasan hutan dan “izin pinjam pakai kawasan hutan” dalam penggunaan kawasan hutan.

Apa bedanya? Dalam PP 23/2021, perizinan berusaha adalah legalitas untuk pelaku usaha memulai dan menjalankan usaha. Pemanfaatan hutan bertujuan memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemanfaatan hutan berdasarkan perizinan berusaha melalui a) usaha pemanfaatan kawasan; b) usaha pemanfaatan jasa lingkungan; c) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan d) pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Perizinan berusaha bisa di hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi.

Pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung berupa multiusaha kehutanan berupa a) pemanfaatan kawasan; b) pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau c) pemungutan hasil hutan bukan kayu. Jangka waktu kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung paling singkat 35 tahun. 

Sementara pemanfaatan hutan produksi melalui multiusaha kehutanan berupa a) pemanfaatan kawasan; b) pemanfaatan jasa lingkungan; c. pemanfaatan hasil hutan kayu; d) pemanfaatan hasil hutan bukan kayu e) pemungutan hasil hutan kayu; dan/atau f) pemungutan hasil hutan bukan kayu. Durasinya 90 tahun yang bisa diperpanjang melalui evaluasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pembatasan perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi sama dengan perizinan berusaha pada hutan lindung. Bedanya pembatasan luasan perizinan berusaha diberikan paling luas 50.000 hektare, kecuali di Papua bisa 100.000 hektare.

Perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung  maupun hutan produksi bisa diajukan oleh a) perseorangan; b) koperasi; c) badan usaha milik negara; d) badan usaha milik daerah; atau e) badan usaha milik swasta.

Adapun penggunaan kawasan hutan bertujuan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Persetujuan penggunaan kawasan hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan hanya bisa dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan. Selain kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme kerja sama.

Jenis kegiatannya antara lain pertambangan, pertahanan dan keamanan, tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya, jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api dan yang lainnya.

Jangka waktu persetujuan penggunaan kawasan hutan sama dengan jangka waktu perizinan berusaha sesuai bidangnya. Jangka waktu persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan perizinan berusaha sesuai bidangnya paling lama 20 tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

KONSULTAN IPPKH

  • Lembaga Konsultan: PT Kilausurya Alam Lestari
  • Telpon/wa : 081279910832
  • email : info@kilausurya.co.id

sumber : forestdigest.com / Perizinan Berusaha dalam UU Cipta Kerja , Istilah-istilah baru dalam UU Cipta Kerja. Perizinan berusaha, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bappeda Blitar Tinjau Tapal Batas Lahan Kompensasi Ponpes Nurul Ulum dan Pertamina

KPH Mukomuko minta perambah hutan bentuk koperasi

Kemendagri Perkuat Komitmen Pemda Kelola Sampah DAS Citarum