Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Macam-macam kayu dan Karakteristiknya

Gambar
  Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki banyak sekali hasil alam berupa tanaman dan satwa di dunia,  hutan  di indonesia juga merupakan salah satu  hutan  yang memiliki keanekaraman hayati didalammnya termasuk tanaman kayu. Sumber daya yang ada di Indonesia itu sangat banyak, mulai dari flora, fauna,  hutan , laut, tambang, dan lain-lain. Terutama sumber daya di dalam  hutan .  Hutan  memiliki pepohonan yang sangat banyak dan beragam. Pohon-pohon tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai kayu untuk kebutuhan manusia. Untuk mendapatkan kayu dari pohon juga tidak bisa asal tebang. Penebang pohon harus memilih pohon yang tua untuk ditebang dan diambil kayunya. Lalu kayu-kayu tersebut dapat dijadikan sebagai kebutuhan manusia seperti perabotan rumah dan lain-lain. Setiap kayu memiliki karakternya masing-masing. Untuk membuat kayu menjadi suatu benda bermanfaat tentunya harus dilihat dulu dari karakteristiknya. Jika karakteristiknya cocok maka dapat dijadikan benda yang kita mau.

Rehabilitasi DAS (Rehabdas)

Gambar
    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat  DAS  adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Penanaman dalam Rangka  Rehabilitasi DAS  yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat  IPPKH  adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa men

IPPKH terbaru menurut UU Cipta Kerja

Gambar
    sumber foto : mediaindonesia Dalam UU Kehutanan, istilah izin usaha untuk pemanfaatan kawasan hutan ada di pasal 26 dan 28. Sementara izin pinjam pakai kawasan hutan ada di pasal 38. Sementara perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja  ada di pasal 26 ayat (2) dan pasal 28 ayat (2) untuk kegiatan pemanfaatan hutan. Sedangkan izin pinjam pakai kawasan hutan berubah menjadi persetujuan pinjam pakai kawasan hutan. Ada istilah baru dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan dan PP 23/2021 terkait  pemanfaatan dan penggunaan  kawasan hutan, yakni  perizinan berusaha  dan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perizinan berusaha adalah istilah baru karena UU 41/1999 tentang kehutanan hanya mengenal istilah “izin usaha” untuk pemanfaatan kawasan hutan dan “izin pinjam pakai kawasan hutan” dalam penggunaan kawasan hutan. Apa bedanya? Dalam  PP 23/2021 , perizinan berusaha adalah legalitas untuk pelaku usaha memulai dan menjalankan usaha. Pemanfaatan hutan bertujuan memperoleh manfaat

Bibit Tanaman Asli masih kurang dalam pemulihan Hutan Asia

Gambar
   Artikel ini sebelumnya sudah tayang di The Conversation yang ditulis oleh: Ennia Bosshard, University of Exeter Pencapaian target restorasi yang ambisius di empat negara megadiversitas ( Filipina, Indonesia, Malaysia, dan India  )  saja setidaknya telah memenuhi sekitar 13% dari target restorasi global yang disepakati di “Bonn Challenge”, yakni target pemulihan  hutan  global sebesar 350 juta ha pada 2030 mendatang. Filipina, Indonesia, Malaysia, dan India – menargetkan pemulihan 47,5 juta hektare (ha) kawasan  hutan  yang terdegradasi selesai pada tahun 2030. Luasan ini setara dengan pulau Sumatra, pulau ketiga terbesar di Indonesia. Upaya ini diperkirakan akan membutuhkan puluhan miliar benih dan bibit yang terdiri dari bermacam-macam jenis spesies asli setempat (native species) yang berkualitas tinggi dan mampu beradaptasi dengan baik. Namun, studi kami yang terbit di jurnal MDPI Diversity menemukan sistem pembibitan pohon di empat negara megadiversitas tersebut kurang memadai. P

Macam-macam jenis Hutan dan Ciri-cirinya yang ada di Indonesia

Gambar
  Ilustrasi hutan. ©Pixabay/cosmospaceternal_8734 Jenis  hutan  di Indonesia, bisa dibilang cukup beragam. Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan yang paling besar di dunia. Terdiri dari sekitar 16.000 pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke, Indonesia memiliki total luas hutan mencapai 133.300.543,98 hektare. Hal tersebut seperti yang tercatat dari data Direktorat Jendral Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada November 2010. Setiap hutan yang berada di beberapa wilayah juga memiliki karakteristik yang berbeda-beda berdasarkan kondisi lingkungan sekitar. Jenis hutan di Indonesia bisa dibagi berdasarkan iklim. Berbagai jenis hutan seperti, hutan hujan tropis, hutan bakau, hutan sabana, hutan musin, hingga hutan rawa tersebar di seluruh wilayah. 1. Hutan Hujan Tropis Foto: CNN/Hutan Hujan Tropis: Pengertian, Ciri-ciri, dan Manfaat Jenis hutan pertama, sekaligus yang paling umum di Indonesia ialah hutan hujan tropis. Hal ini disebabkan karena negara ini